Hukun Ihram Memakai Pakaian Biasa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang yang berihram memakai pakaian biasa karena darurat

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan maka haji Anda sah, dan Anda tidak berdosa ketika tidak memakai pakaian ihram demi menghilangkan kesulitan dari diri Anda. Akan tetapi Anda harus membayar fidyah, yaitu memberi makan enam orang miskin yang tinggal di wilayah Tanah Haram, atau menyembelih kurban untuk diberikan kepada orang miskin yang ada di Makkah atau […]
Jika Seseorang Yang Berihram Memakai Pakaian Biasa Karena Darurat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Jika Seseorang Yang Berihram Memakai Pakaian Biasa Karena Darurat
Selengkapnya

Tag Terkait

hukun-ihram-memakai-pakaian-biasa
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari