Fiqih

Jika Seseorang Yang Berihram Memakai Pakaian Biasa Karena Darurat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 23, 20221 min read
Jika Seseorang Yang Berihram Memakai Pakaian Biasa Karena Darurat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya tinggal di Kerajaan Arab Saudi untuk bekerja, dan saya berniat menunaikan ibadah haji. Bagian pekerjaan saya tahun ini menugaskan saya di Masya'ir Muqaddasah (tempat-tempat suci), dan tugas saya di sana tidak menghalangi saya untuk melaksanakan manasik haji. Namun saya tidak mungkin memakai pakaian ihram, karena aturan dan tuntutan pekerjaan mengharuskan saya memakai pakaian biasa yang berjahit. Apa yang harus saya lakukan? Apakah haji saya sah jika saya menyembelih kurban sebagai fidyah dikarenakan saya tidak memakai pakaian ihram selama waktu haji?
HomeRadioArtikelPodcast