Hukum Zakat Gaji Bonus Tahunan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bonus tahunan yang baru cair pada akhir masa kerja apakah jangka tahunnya dizakati?

Jika faktanya seperti yang disebutkan, maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakat bonus tahunan tersebut hingga Anda menerimanya dan setelah melewati haul terhitung dari tanggal penerimaan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Bonus Tahunan yang Baru Cair pada Akhir Masa Kerja Apakah Jangka Tahunnya Dizakati?
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#zakat
Bonus Tahunan yang Baru Cair pada Akhir Masa Kerja Apakah Jangka Tahunnya Dizakati?
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-zakat-gaji-bonus-tahunan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari