Hukum Uang Pinjaman Untuk Bisnis

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggunakan uang pinjaman untuk berbisnis

Transaksi yang dilakukan dengan riba termasuk dosa besar. Kafarat (tebusan)-nya dengan istighfar, sungguh-sungguh bertobat, menyesali perbuatan yang telah dilakukan, serta bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Semoga Allah mengampuni dan memaafkan Anda. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menggunakan Uang Pinjaman Untuk Berbisnis
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#bank-konvensional
Menggunakan Uang Pinjaman Untuk Berbisnis
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-uang-pinjaman-untuk-bisnis
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari