Hukum Syar'i Pertukaran Mata Uang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

pertukaran mata uang

Jika pertukaran yang dilakukan adalah antar mata uang dari jenis yang sama, maka harus ada kesamaan nominal antara keduanya, dan serah terima di tempat. Haram jika ada kelebihan di antara keduanya, dan haram pula menangguhkan serah terima antara keduanya, atau salah satunya, menurut syariat Islam. Jika keduanya dari jenis yang berbeda, maka boleh ada kelebihan […]
Pertukaran Mata Uang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-syari-pertukaran-mata-uang
Pertukaran Mata Uang
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-syari-pertukaran-mata-uang
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari