Hukum Sai Dengan Berkendara

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

melaksanakan sai dengan berkendaraan ketika umrah

Anda boleh melakukan sai bersama ibu Anda dengan menggunakan kursi roda. Sebab, dia dianggap memiliki uzur dan mengalami kesulitan jika melakukan sai dengan berjalan kaki. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Melaksanakan Sai Dengan Berkendaraan ketika Umrah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Melaksanakan Sai Dengan Berkendaraan ketika Umrah
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-sai-dengan-berkendara
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari