Hukum Menyewakan Lahan Pertanian

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyewakan lahan pertanian

Lahan pertanian boleh disewakan dengan ketentuan sewanya dibayar dari sebagian hasil lahan, seperti sepertiga atau seperempat. Jika dia bercocok tanam di lahan tersebut, maka sewa lahan dikeluarkan dari hasil yang didapat. Jika dia tidak menanaminya tanpa ada alasan yang bisa diterima, maka ukuran sewanya dengan melihat hasilnya dan harus diambil ukuran yang adil lalu diperhatikan […]
Menyewakan Lahan Pertanian
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menyewakan-lahan-pertanian
Menyewakan Lahan Pertanian
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menyewakan-lahan-pertanian
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari