Hukum Menunda Bayar Hutang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda pembayaran hutang

Kami tidak melihat adanya masalah dalam hal itu. Karena maslahat dalam muamalah seperti ini dirasakan bersama, tanpa ada larangan syar’i. Setidaknya, masalah yang ada hanyalah penundaan pembayaran hutang, namun hal itu tidak apa-apa menurut keterangan yang paling benar dari dua pendapat ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menunda Pembayaran Hutang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#bayar-hutang
Menunda Pembayaran Hutang
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menunda-bayar-hutang
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari