Hukum Menjual Tanah Secara Kredit

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

seseorang pergi ke tempat salah seorang pedagang untuk membeli tanah dan menjualnya dengan cara kredit

Jika permasalahannya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka jual beli tersebut tidak boleh dan tidak sah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Seseorang Pergi Ke Tempat Salah Seorang Pedagang Untuk Membeli Tanah Dan Menjualnya Dengan Cara Kredit
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menjual-tanah-secara-kredit
Seseorang Pergi Ke Tempat Salah Seorang Pedagang Untuk Membeli Tanah Dan Menjualnya Dengan Cara Kredit
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-tanah-secara-kredit
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari