Hukum Menjual Fasilitas Yang Didapat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menjual fasilitas yang berhak didapat

Jika permasalahannya seperti yang telah disebutkan, maka orang yang bekerja di luar negeri tidak boleh menjual haknya yang telah diberikan berdasarkan peraturan negara. Sebab, hak tersebut tidak memiliki nilai yang dapat diukur dengan nominal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menjual Fasilitas Yang Berhak Didapat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menjual-fasilitas-yang-didapat
Menjual Fasilitas Yang Berhak Didapat
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menjual-fasilitas-yang-didapat
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari