Hukum Mengurangi Nilai Barang

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penjual menyembunyikan aib barang yang dapat mengurangi nilainya

Jika pada barang tersebut ada cacat yang dapat mengurangi nilai atau bentuknya yang dapat menipu pembeli, maka penjual haram menyembunyikannya dari pembeli. Jika cacat barang telah ada sebelum akad jual-beli dan baru diketahui oleh pembeli setelah akad jual-beli terjadi, maka dia mempunyai pilihan antara mengambil barang dan mengambil denda, yaitu potongan harga antara nilainya dalam […]
Penjual Menyembunyikan Aib Barang Yang Dapat Mengurangi Nilainya
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli#hukum-mengurangi-nilai-barang
Penjual Menyembunyikan Aib Barang Yang Dapat Mengurangi Nilainya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengurangi-nilai-barang
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari