Hukum Mengingkari Barang Temuan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengingkari barang temuan

Perempuan tersebut wajib mengembalikan riyal perak atau yang senilai dengannya saat ini setelah memperkirakan harganya, jika pemiliknya ada (masih hidup). Jika pemiliknya tidak ada, maka uang itu dikembalikan kepada ahli warisnya. Dia harus bertobat dan memohon ampun kepada Allah atas apa yang telah terjadi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]
Mengingkari Barang Temuan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Mengingkari Barang Temuan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengingkari-barang-temuan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari