Hukum Menghentikan Tawaf

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghentikan thawaf

Pendapat yang benar, dalam kondisi itu, putaran thawafnya tetap dihitung. Bahkan dia meneruskan thawafnya dari tempat dia berhenti karena hendak shalat berjamaah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menghentikan Thawaf
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-menghentikan-tawaf
Menghentikan Thawaf
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menghentikan-tawaf
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari