Hukum Menghancurkan Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menghancurkan masjid dan membangun perpustakaan umum di atas bekas lokasinya

Masjid lama dijual dengan cara dilelang, lalu hasilnya digunakan untuk membangun masjid baru atau untuk membangun masjid lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Menghancurkan Masjid dan Membangun Perpustakaan Umum di Atas Bekas Lokasinya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-menghancurkan-masjid
Menghancurkan Masjid dan Membangun Perpustakaan Umum di Atas Bekas Lokasinya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menghancurkan-masjid
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari