Hukum Menggadaikan Emas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menggadaikan emas untuk mendapatkan perak

Pertama, menggadaikan emas untuk mendapatkan perak, atau menggadaikan perak untuk mendapatkan emas, itu dibolehkan. Kedua, tidak boleh menjual emas dengan bayaran perak kecuali serah terimanya dilakukan secara tunai. Bentuk kedua yang disebutkan dalam pertanyaan tidak diperbolehkan.
Menggadaikan Emas Untuk Mendapatkan Perak
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-menggadaikan-emas
Menggadaikan Emas Untuk Mendapatkan Perak
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-menggadaikan-emas
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari