Hukum Mengambil Upah Jasa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil upah atas jasa mengumpulkan utang

Masalah ini harus dikembalikan kepada Kementerian Agama. Oleh karena itu, Anda harus memberitahu dan meminta pertimbangan mereka terkait keadaan yang sebenarnya. Boleh atau tidaknya tergantung izin dari mereka. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mengambil Upah Atas Jasa Mengumpulkan Utang
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mengambil-upah-jasa
Mengambil Upah Atas Jasa Mengumpulkan Utang
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-upah-jasa
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari