Hukum Mengambil Upah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil upah dari akad wakalah

Upah yang diperoleh perantara dari gaji pegawai yang mewakilkan kepadanya, setelah dia melakukan pengambilan dan menyerahkan kepada pegawai tersebut adalah dibolehkan menurut syariat, asalkan keduanya bersepakat akan hal itu dan sama-sama setuju terhadap besaran upah untuk perantara. Sebab, status upah tersebut adalah imbalan bagi jasa yang dia lakukan untuk orang yang mewakilkan kepadanya. Namun apabila […]
Mengambil Upah Dari Akad Wakalah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mengambil-upah
Mengambil Upah Dari Akad Wakalah
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-upah
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari