Hukum Mengambil Modal Usaha

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengambil modal usaha untuk keperluan pribadi

Anda harus mengembalikan seluruh uang itu kepada perempuan yang memberinya kepada Anda. Beritahulah apa yang telah Anda lakukan dan mintalah maaf kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mengambil Modal Usaha Untuk Keperluan Pribadi
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mengambil-modal-usaha
Mengambil Modal Usaha Untuk Keperluan Pribadi
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-modal-usaha
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari