Hukum Mengambil Lebah Gunung

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

mengumpulkan lebah gunung

Jika lebah-lebah madu itu tidak dimiliki/dikuasai oleh siapa pun yang telah menjaga, memelihara, atau memperbaiki tempatnya, maka Anda boleh mengumpulkannya ke dalam sarang dari material apa pun, baik Anda biarkan di tempat yang sama maupun dipindahkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Mengumpulkan Lebah Gunung
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Mengumpulkan Lebah Gunung
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-lebah-gunung
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari