Hukum Mengambil Hasil Penjualan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wakil tidak boleh mengambil sedikit pun dari hasil penjualan kecuali seizin muwakkil (orang yang mewakilkan kepadanya)

Teman Anda yang mengambil uang itu dianggap sebagai wakil bagi temannya yang telah memberikan uang untuk membelikan sesuatu. Status wakil adalah orang yang diberi amanah, sehingga dia tidak boleh mengambil sedikit pun uang yang diserahkan kepadanya kecuali dengan izin orang yang mewakilkan kepadanya. Jika pemilik uang itu mengizinkan, maka dia boleh mengambilnya. Namun jika dia […]
Wakil Tidak Boleh Mengambil Sedikit Pun Dari Hasil Penjualan Kecuali Seizin Muwakkil (Orang Yang Mewakilkan Kepadanya)
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-mengambil-hasil-penjualan
Wakil Tidak Boleh Mengambil Sedikit Pun Dari Hasil Penjualan Kecuali Seizin Muwakkil (Orang Yang Mewakilkan Kepadanya)
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mengambil-hasil-penjualan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari