Hukum Mencegat Pedagang Di Jalan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

orang kota menjualkan barang pedagang desa, dan membeli barang saat rombongan dagang dari desa belum sampai pasar

Orang kota tidak boleh menjualkan barang pedagang desa, dan membeli barang saat rombongan dagang masih belum sampai ke pasar. Rombongan dagang adalah orang-orang yang datang dari desa dengan barang dagangannya untuk dijual di pasar kota. Lalu, ada orang yang mencegat mereka sebelum sampai di pasar dan membeli barang mereka dengan harga murah, kemudian dia jual […]
Orang Kota Menjualkan Barang Pedagang Desa, Dan Membeli Barang saat Rombongan Dagang Dari Desa Belum Sampai Pasar
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#hukum-mencegat-pedagang-di-jalan
Orang Kota Menjualkan Barang Pedagang Desa, Dan Membeli Barang saat Rombongan Dagang Dari Desa Belum Sampai Pasar
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mencegat-pedagang-di-jalan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari