Hukum Memindahkan Masjid

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memindahkan masjid dari satu tempat ke tempat lain sesuai kebutuhan

Setelah mempelajari permohonan fatwa yang diajukan, maka Komite memberikan fatwa yang menyetujui keputusan panitia dalam memindahkan masjid tersebut ke tempat yang baru, berdasarkan berbagai alasan yang membenarkan pemindahan tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Memindahkan Masjid Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Sesuai Kebutuhan
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-memindahkan-masjid
Memindahkan Masjid Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Sesuai Kebutuhan
Selengkapnya
Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

demi kepentingan umum

Setelah melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka tidak apa-apa memindahkan masjid yang lama ke lokasi masjid yang baru karena terdapat kepentingan umum dalam pemindahan wakaf tersebut. Hal ini mengingat masjid yang lama sangat kecil, hampir roboh -sebagaimana disebutkan- serta nyaris tidak berfungsi karena terletak […]
Demi Kepentingan Umum
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wakaf#hukum-memindahkan-masjid
Demi Kepentingan Umum
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memindahkan-masjid
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari