Hukum Memesan Emas Melalui Telepon

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

memesan emas melalui telepon

Jual beli tidak terlaksana secara sempurna kecuali dengan terjadinya serah terima dalam satu majlis. Pemesanan belum masuk dalam jual beli dan tidak dianggap akad jual beli. Dengan demikian emas itu belum menjadi milik pemesan. Dia tidak punya hak untuk berbuat apa pun atas emas itu dan tidak punya hak untuk memintanya. Sebab, pemesanan tidak mengubah […]
Memesan Emas Melalui Telepon
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-memesan-emas-melalui-telepon
Memesan Emas Melalui Telepon
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memesan-emas-melalui-telepon
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari