Hukum Membeli Obligasi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli obligasi berjangka

Tidak boleh membeli obligasi berjangka tersebut yang nilai nominalnya 700.000 riyal dengan harga 300.000 riyal secara tunai, karena praktik tersebut termasuk riba yang diharamkan. Allah Ta`ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah […]
Membeli Obligasi Berjangka
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-membeli-obligasi
Membeli Obligasi Berjangka
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membeli-obligasi
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari