Hukum Membeli Hasil Tani Sebelum Panen

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

membeli hasil pertanian jauh sebelum panen

Boleh-boleh saja orang tersebut membeli hasil pertanian dari para petani atau pihak lain jika memenuhi syarat-syarat yang sahnya jual beli salam (pesanan). Yaitu dengan menyebutkan kriteria-kriteria tertentu dan menjadi tanggungan penjual, mengukur hasil panen berdasarkan takaran atau timbangan, menjelaskan jenis dan banyaknya, menyebutkan batas waktu serah terima komoditas yang ditransaksikan, melakukan pembayaran secara tunai di […]
Membeli Hasil Pertanian Jauh Sebelum Panen
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli#hukum-membeli-hasil-tani-sebelum-panen
Membeli Hasil Pertanian Jauh Sebelum Panen
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membeli-hasil-tani-sebelum-panen
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari