Hukum Membeli Emas Tidak Secara Langsung

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli perhiasan emas tanpa serah terima secara langsung

Jawaban 1: Tidak boleh jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali dengan berat yang sama dan serah terima secara langsung. Hukum ini berlaku, baik barang dan bayarannya sama-sama perhiasan emas atau perak, sama-sama uang logam emas atau perak, atau salah satunya perhiasan emas atau perak dan yang lain berupa uang logam. Hukum […]
Jual Beli Perhiasan Emas Tanpa Serah Terima Secara Langsung
3 tahun yang lalu
baca 2 menit
#jual-beli#hukum-membeli-emas-tidak-secara-langsung
Jual Beli Perhiasan Emas Tanpa Serah Terima Secara Langsung
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membeli-emas-tidak-secara-langsung
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari