Hukum Membalas Pemberian Hadiah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penerima hadiah tidak wajib memberikan balasan kepada pemberi hadiah

Disunnahkan bagi orang yang diberi hadiah untuk membalas dengan hadiah yang sama atau yang lebih baik. Namun wajib bagi penduduk desa untuk tidak memaksakan orang-orang miskin membalas hadiah yang telah mereka berikan kepadanya. Bahkan, seharusnya seorang muslim memberi hadiah tanpa mengharap balasan darinya, tetapi hanya dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak ada kewajiban sedikit pun […]
Penerima Hadiah Tidak Wajib Memberikan Balasan Kepada Pemberi Hadiah
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#aqidah#hadiah
Penerima Hadiah Tidak Wajib Memberikan Balasan Kepada Pemberi Hadiah
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-membalas-pemberian-hadiah
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari