Hukum Memakai Barang Bekas Perusahaan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

barang-barang bekas di tempat perusahaan yang telah dipindahkan ke tempat lain

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa barang-barang yang ada di tempat tersebut adalah barang-barang bekas milik sebuah perusahaan yang telah pindah sejak empat tahun lalu, maka Anda harus mencari informasi tentang perusahaan itu. Jika Anda mendapatkan informasi tentangnya maka sampaikan kepadanya bahwa Anda telah mengambil beberapa barang bekas di tempatnya yang lama, walaupun hanya […]
Barang-barang Bekas Di Tempat Perusahaan Yang Telah Dipindahkan Ke Tempat Lain
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#jual-beli
Barang-barang Bekas Di Tempat Perusahaan Yang Telah Dipindahkan Ke Tempat Lain
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-memakai-barang-bekas-perusahaan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari