Hukum Mastur

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apakah had (hukuman) dijatuhkan kepada pelaku onani?

Praktik onani, yaitu mengeluarkan sperma menggunakan tangan, tidak boleh dilakukan karena itu adalah upaya memperoleh kenikmatan dengan cara yang tidak dihalalkan oleh Allah, seperti dengan istri atau budak. Di samping itu, onani akan membahayakan kesehatan. Allah Subhanahu wa Ta`ala mengarahkan orang yang belum mampu menikah agar menahan kesucian dirinya. (Allah) Ta’ala berfirman, وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ […]
Apakah Had (Hukuman) Dijatuhkan Kepada Pelaku Onani?
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#hukum-had
Apakah Had (Hukuman) Dijatuhkan Kepada Pelaku Onani?
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-mastur
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari