Hukum Cologne

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum cologne (cairan harum)

Apabila kolonye, termasuk bahan alkohol yang dikandungnya, mencapai tingkat yang dapat memabukkan jika diminum dalam jumlah banyak, maka kolonye tersebut haram disimpan, baik sedikit atau banyak, dan ia harus dibuang dan dimusnahkan karena ia adalah khamar. Ada hadis sahih dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ia memerintahkan kaum muslimin untuk menumpahkan khamar yang […]
Hukum Cologne (Cairan Harum)
2 tahun yang lalu
baca 2 menit
#fiqih#hukum-cologne
Hukum Cologne (Cairan Harum)
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-cologne
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari