Fiqih

Hukum Cologne (Cairan Harum)

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 30, 20232 min read
Hukum Cologne (Cairan Harum)

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Segala puji hanyalah bagi Allah semata. Selawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasul-Nya, kerabat, dan sahabatnya. Wa ba'du: Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa yang diajukan oleh Direktur Penyuluhan Islam Angkatan Bersenjata, Syekh Muhammad bin Nashir al-Ja'wan, kepada Ketua Umum Komite, yang dilimpahkan ke Komite ini dengan nomor 1356 tanggal 1/8/1401. Isi pertanyaannya adalah: Kami telah menerima banyak pertanyaan tentang kolonye (cologne) yang dijual di pasar-pasar dengan harga murah. Kolonye itu dikonsumsi oleh peminum khamar yang mengandung unsur metil alkohol yang bervariasi; sebagian ada yang sampai 88% dan seluruh jenisnya mempunyai lisensi dari Departemen Perdagangan. Permasalahan yang sangat berbahaya adalah khamar. Namun, orang yang ingin mabuk dengan bahan tersebut tidak bisa meminumnya kecuali setelah ditambah dengan bahan lain karena daya penyebab mabuk yang dikandungnya begitu kuat. Saya mengirimkan kepada Anda salah satu memo yang kami terima dan laporan dari salah satu dokter tentang hal ini. Kami berdoa semoga Allah membantu Anda agar dapat memberikan solusi cepat untuk mencegah racun ini masuk ke negara-negara Muslim dan Anda berkenan memberikan penjelasan agar kami dapat menyebarluaskannya dalam rangka melaksanakan kewajiban kami. Semoga Allah memberi pahala kepada Anda. Wassalamu'alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
HomeRadioArtikelPodcast