Hukum Berwasiat Menyewa Membaca Al-Quran

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

berwasiat menyewa orang untuk membaca al-qur’an dengan niat pahalanya untuk dia setelah wafat

Menyewa seseorang untuk membaca al-Qur’an dengan niat pahalanya untuk mayit karena melaksanakan wasiatnya termasuk bid’ah, maka tidak boleh dilaksanakan karena itu tidak dibenarkan dalam Islam. Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam, من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد “Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan […]
Berwasiat Menyewa Orang Untuk Membaca Al-Qur’an Dengan Niat Pahalanya Untuk Dia Setelah Wafat
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-berwasiat-menyewa-membaca-al-quran
Berwasiat Menyewa Orang Untuk Membaca Al-Qur’an Dengan Niat Pahalanya Untuk Dia Setelah Wafat
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-berwasiat-menyewa-membaca-al-quran
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari