Hukum Berwasiat Menginfakkan Seluruh Hartanya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

apabila seseorang berwasiat untuk menginfakkan seluruh hartanya, maka dalam pelaksanaannya hanya boleh sepertiga

Syariat hanya membolehkan Anda berwasiat dengan sepertiga harta atau kurang dari itu. Kemudian, keuntungan dari sebagian apartemen yang telah diwakafkan itu dipakai untuk kepentingan sosial seperti pembangunan masjid atau sedekah untuk orang yang membutuhkan, baik dari kalangan kerabat atau lainnya. Apabila ada salah satu ahli waris Anda yang (kondisi finansialnya) tidak memadai, maka pemasukan itu […]
Apabila Seseorang Berwasiat Untuk Menginfakkan Seluruh Hartanya, Maka Dalam Pelaksanaannya Hanya Boleh Sepertiga
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#wasiat#hukum-berwasiat-menginfakkan-seluruh-hartanya
Apabila Seseorang Berwasiat Untuk Menginfakkan Seluruh Hartanya, Maka Dalam Pelaksanaannya Hanya Boleh Sepertiga
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-berwasiat-menginfakkan-seluruh-hartanya
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari