Hukum Barter Emas Dengan Emas

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menukar emas dengan emas

Dalam pertanyaan disebutkan bahwa Anda membeli emas dan menyerahkan pembayarannya kepada si pemilik. Kemudian, Anda menjual emas baru kepadanya sesuai dengan harga yang telah umum, tanpa ada persyaratan. Transaksi seperti ini boleh, karena yang diwajibkan adalah membayar harga emas yang dijual kepada Anda secara kontan kepada pemiliknya. Setelah itu, dia memiliki hak memilih untuk membeli […]
Menukar Emas Dengan Emas
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-barter-emas-dengan-emas
Menukar Emas Dengan Emas
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-barter-emas-dengan-emas
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari