Hukum Ayah Menjual Barang Ke Anaknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

bapak menjual sesuatu kepada anaknya

Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap pilih kasih kepadanya melebihi saudara-saudaranya yang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Bapak Menjual Sesuatu Kepada Anaknya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#hukum-ayah-menjual-barang-ke-anaknya
Bapak Menjual Sesuatu Kepada Anaknya
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-ayah-menjual-barang-ke-anaknya
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari