Jual Beli
Bapak Menjual Sesuatu Kepada Anaknya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 19, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bolehkah seorang bapak menjual sebagian hartanya kepada sebagian anaknya sedangkan dia tahu bahwa sebagian mereka ada yang mampu untuk membeli dan ada yang tidak mempunyai apa-apa sehingga tidak mampu untuk membeli?