Jual Beli

Bapak Menjual Sesuatu Kepada Anaknya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
June 19, 20221 min read
Bapak Menjual Sesuatu Kepada Anaknya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bolehkah seorang bapak menjual sebagian hartanya kepada sebagian anaknya sedangkan dia tahu bahwa sebagian mereka ada yang mampu untuk membeli dan ada yang tidak mempunyai apa-apa sehingga tidak mampu untuk membeli?
HomeRadioArtikelPodcast