Diantara Hukum-hukum Tawaf Wada'

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

hukum-hukum thawaf wada’

Jawaban 1: Tidak diharamkan jual beli setelah thawaf wada’. Akan tetapi, seandainya seseorang telah thawaf wada’ kemudian menunda meninggalkan Makkah dalam waktu yang lama menurut kebiasaan, maka disyariatkan baginya untuk mengulangi kembali thawafnya. Jawaban 3: Orang yang menunaikan umrah, terlebih yang tinggal di Makkah setelah menunaikan umrah, disyariatkan untuk thawaf wada’ saat hendak keluar dari […]
Hukum-hukum Thawaf Wada’
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#haji-umrah
Hukum-hukum Thawaf Wada’
Selengkapnya

Tag Terkait

diantara-hukum-hukum-tawaf-wada
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari