Fiqih
Hukum-hukum Thawaf Wada’

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 29, 2022•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Pertanyaan 1: Apakah setelah tawaf wada' diharamkan melakukan jual beli di Makkah, atau tidak?
Pertanyaan 3: Apakah perlu melakukan tawaf wada' pada umrah selain waktu haji, atau tidak?
Pertanyaan 4: Apakah wanita haid boleh tidak tawaf wada'?
Pertanyaan 6: Apakah orang yang telah tawaf wada' diwajibkan keluar dari pintu wada', atau tidak? Apakah masuk Masjidil Haram harus dari pintu as-Salam?