Deposito Berjangka

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

penjualan deposito berjangka dari perum ash-shawāmi` kepada bank dengan pemotongan nilainya

Tidak boleh menjual atau membeli surat-surat berharga baik jangka pendek maupun jangka panjang dengan harga lebih rendah atau lebih tinggi dari nilai aslinya. Karena hal itu dikategorikan sebagai hal yang jelas-jelas riba, di mana dalam transaksi ini mengandung dua riba sekaligus, yaitu riba fadhl dan riba nasiah, dan keduanya diharamkan oleh nas syariah. Wabillahittaufiq, wa […]
Penjualan Deposito Berjangka Dari Perum Ash-Shawāmi` Kepada Bank Dengan Pemotongan Nilainya
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#deposito-berjangka
Penjualan Deposito Berjangka Dari Perum Ash-Shawāmi` Kepada Bank Dengan Pemotongan Nilainya
Selengkapnya

Tag Terkait

deposito-berjangka
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari