Denda Keterlambatan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

peminjam wajib membayar prosentasi dari jumlah utang atas keterlambatan pembayaran

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa dalam kesepakatan, jika peminjam membayar utang sesuai waktu yang ditentukan dia tidak dikenai denda apa pun, dan jika terlambat dia harus membayar tambahan 1 % dari jumlah utang, maka hal itu termasuk akad riba. Dia terjebak dalam akad riba fadhl atas tambahannya, dan riba nasiah atas penangguhan pembayarannya. Begitu […]
Peminjam Wajib Membayar Prosentasi Dari Jumlah Utang Atas Keterlambatan Pembayaran
3 tahun yang lalu
baca 1 menit
#jual-beli#denda-keterlambatan
Peminjam Wajib Membayar Prosentasi Dari Jumlah Utang Atas Keterlambatan Pembayaran
Selengkapnya

Tag Terkait

denda-keterlambatan
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari