Aborsi

Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

sengaja menggugurkan janin berusia empat bulan

Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan janinnya wajib bertobat dan memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Mudah-mudahan Allah mengampuninya. Dia juga harus membayar diat, yaitu memerdekakan seorang budak laki-laki atau perempuan yang masih kecil. Nilainya adalah sepersepuluh diat ibu, yaitu lima ekor onta. Dan, nilainya saat ini adalah lima ribu riyal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]
Sengaja Menggugurkan Janin Berusia Empat Bulan
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
#fiqih#aborsi
Sengaja Menggugurkan Janin Berusia Empat Bulan
Selengkapnya

Tag Terkait

hukum-aborsiaborsi
Al Faidah
  • Beranda
  • Radio
  • Audio
MasukDaftar
BerandaRadioAudioCari