Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


🌤️🌴 Cahaya Yang Menyinar Bagi Orang Beriman ”يَوۡمَ تَرَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَسۡعَىٰ نُورُهُم بَيۡنَ أَيۡدِيهِمۡ وَبِأَيۡمَٰنِهِمۖ.“ (الحديد: 12) 📚 “Pada h…


Yang diwajibkan dalam akad jual beli adalah menyebutkan kedua belah pihak: penjual dan pembeli, sehingga akad tersebut dapat memberikan pengaruh hukumnya. Adapun sekedar menyebutkan satu pihak saja ketika menuliskan akad tanpa menuliskan pihak kedua, kecuali setelah mobil itu terjual kembali –baru kemudian nama pembeli baru itu ditulis– maka akad ini mengandung mafsadat. Karenanya tidak dibolehkan […]


Ekonomi Islam berdiri di atas transaksi komersial yang sesuai dengan syariat Islam, yaitu dengan menginvestasikan harta dalam hal-hal yang dihalalkan oleh Allah sesuai dengan kaidah dan aturan muamalat syar’i. Ia juga berpijak pada konsep hukum asal muamalat, yaitu boleh dan halal. Ia juga mendasarkan pada konsep menjauhi semua yang dilarang oleh Allah, seperti riba. Allah […]


Benar, hadits perihal masuk pasar adalah daif. Berikut ini teksnya: dari Umar Ibnu al Khaththab radhiyallahu `anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, من دخل السوق فقال: لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد، يحيي ويميت وهو حي لا يموت، بيده الخير وهو على كل شيء قدير، كتب الله […]


Dia boleh menjual hartanya kepada sebagian anaknya jika sang anak mampu membelinya, memperlakukannya sebagaimana orang lain, dan tidak bersikap pilih kasih kepadanya melebihi saudara-saudaranya yang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pada dasarnya berusaha dan berdagang diperbolehkan bagi pria dan wanita, baik dalam perjalanan maupun mukim. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta`ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275) وقوله صلى الله عليه وسلم لما سئل: أي الكسب أطيب؟ قال: عمل الرجل بيده، وكل بيع […]


Saya memandang hal itu tidak mengapa. Mengambil (mencabut) rambut dari tangan seorang wanita atau tangannya tidak mengapa. Adapun rambut di wajah, maka sebaiknya jangan. Karena Rasul shallallahu alaihi wa sallam telah melaknat ‘Namishah’ dan ‘Mutanamishah’. Ulama ahli bahasa menyebutkan bahwa Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut wajahnya atau kedua alis matanya, maka perbuatan ini dilarang. […]


Secara hukum asal, seorang muslim boleh membeli keperluannya yang dihalalkan oleh Allah, baik dari orang muslim atau kafir. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sendiri pernah membeli dari orang Yahudi. Jika berpindahnya seseorang dari bertransaksi dengan pedagang muslim bukan karena kecurangan, ketinggian harga, dan kualitas buruk barang pedagang muslim, tetapi karena kecintaan dan kesukaannya untuk membeli […]


Pertama, pihak yang bertanggung jawab atas permintaan sampel di laboratorium kualitas dan kelayakan sebaiknya mengajukan jumlah yang umum dibutuhkan dalam penelitian, dan tidak dalam jumlah berlebih. Peneliti juga tidak perlu menerima jumlah yang melebihi batas. Kedua, jika jumlah sampel yang ditetapkan telah terpenuhi, maka sisa sampelnya dikembalikan kepada pemiliknya dengan cara meminta alamat, menentukan waktu, […]


Benda-benda yang terbebas dari campuran bahan haram boleh diperdagangkan. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ “Allah telah menghalalkan jual-beli” (QS. Al-Baqarah : 275) Adapun barang yang mengandung campuran bahan haram, maka haram diperdagangkan. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إن الله إذا حرم شيئًا حرم ثمنه “Sesungguhnya jika Allah telah […]


🔈💽 Jangan Memuliakan Orang Yang Buruk Sikapnya 🎙Al-Ustadz Usamah Mahri حفظه الله 📥 Pautan audio rakaman (5:56): https://drive.google.com/file/d/1Zs2wrh5PaPAWIKwXjt_DWfbysK0rSVZg/view?usp=drivesdk…


Ali bin al-Madini mengatakan, يا أبا عبد الله توصيني بشيء “Wahai Abu Abdillah (kuniah imam Ahmad), kiranya anda berkenan memberikan wasiat kepadaku? Sang imam pun berkata, نعم الزم التقوى قلبك وانصب الآخرة أمامك ‘Baik, hendaknya kalbumu selalu bertakwa dan jadikan akhirat senantiasa berada di hadapanmu (selalu ingat negeri akhirat).’” [Thobaqah al-Hanabilah 1/225]