Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Secara syariat, adzan dari audio rekaman tidak cukup secara syariat untuk menggantikan adzan yang dikumandangkan langsung oleh muadzin. Bahkan mengumandangkan adzan secara langsung saat hendak mengerjakan shalat fardu itulah yang wajib. Dalilnya adalah riwayat sahih dari Rasulullah yang telah memerintahkan adzan, dan dalam kaidah ushul fikih, hukum asal dari suatu perintah adalah wajib. Wabillahittaufiq, wa […]


Azan orang yang sedang berhadas kecil dan besar hukumnya sah. Akan tetapi, lebih afdal jika seorang muadzin suci dari keduanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seorang muadzin boleh mengumandangkan adzan tanpa izin dari imam. Sebab, muadzin lebih berhak untuk mengumandangkan adzan selama dia mengetahui sendiri datangnya waktu shalat atau diberitahu oleh orang lain (yang terpercaya), sekalipun imam tidak ada di dekatnya. Selain itu, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa adzan tidak boleh dilakukan tanpa izin dari imam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu […]


Azan yang dikumandangkan muadzin masjid sudah cukup untuk menunaikan shalat. Sebab, adzan adalah fardu kifayah. Jika sebagian orang telah melaksanakannya, maka ia menjadi gugur bagi yang lain. Oleh karena itu, Anda boleh menunaikan shalat hanya dengan mengumandangkan iqamah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ya, shalat Anda sah. Namun Anda harus selalu ingat untuk mengumandangkan adzan sebelum mengerjakan shalat jika telah masuk waktunya. Jika Anda lupa mengumandangkan iqamah dan baru ingat ketika shalat telah berlangsung, maka tidak perlu dibatalkan. Anda harus meneruskan shalat dan itu tetap sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


1- Ikamah sebelum menunaikan shalat fardu lima waktu hukumnya fardu kifayah, sama seperti adzan. Adapun pada selain shalat fardu tidak perlu iqamah. 2- Salatnya sah. Namun dia telah melakukan kesalahan karena mengumandangkan adzan sebelum datang waktu shalat. Jika dia mengetahuinya dan sengaja mengumandangkan adzan sebelum waktunya, maka dia wajib bertobat dan meminta ampun kepada Allah. […]


1- Menurut syariat, muadzin seharusnya segera mengumandangkan adzan pada awal waktu shalat, bersama muadzin-muadzin yang lain. Jika dia terlambat karena suatu uzur atau alasan lain, maka dia tidak perlu mengumandangkan adzan jika penduduk yang ada di sekitar masjid sudah mendengarnya dari masjid lain. Sebab dalam kondisi seperti itu, adzan tidak diperlukan. 2- Azan tidak boleh […]


Pertama, menurut pendapat yang paling sahih dari beberapa pandangan ulama, seorang wanita tidak boleh mengumandangkan adzan. Sebab, tugas adzan tidak pernah dibebankan kepada wanita, dan wanita memang tidak pernah melakukannya, baik pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maupun di masa khulafaurrasyidin radhiyallahu ‘anhum. Kedua, suara wanita bukan termasuk aurat sama sekali. Di zaman Rasulullah […]


Yang benar adalah mengucapkan “la haula wa la quwwata illa billah” sebagai jawaban “hayya ‘ala ash-shalah” dan “hayya ‘ala al-falah”, bukan menirukan ucapan muadzin dengan mengulang “hayya ‘ala ash-shalah” atau “hayya ‘ala al-falah”. Dalilnya adalah hadits riwayat Umar radhiyallahu ‘anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, إذا قال المؤذن: الله أكبر الله […]


Kami tidak pernah mengetahui ada doa yang disyariatkan setelah iqamah dan sebelum takbiratulihram. Namun, yang disyariatkan adalah menirukan ucapan muadzin saat mengumandangkan iqamah, lalu mengucapkan selawat untuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan memohon wasilah (kedudukan di sisi Allah) untuk beliau. Kemudian, makmum menunggu hingga imam melakukan takbiratulihram untuk melantunkan setelahnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Azan termasuk salah satu ibadah, dan menurut hukum asal, ibadah hanya boleh melakukan secara tauqifi (berdasarkan perintah Allah dan tuntunan Rasulullah). Tidak ada yang boleh mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diperbolehkan syariat kecuali berdasarkan dalil dari Alquran, Sunah, atau ijmak. Mengatakan bahwa suatu amalan itu disyariatkan, tanpa berlandaskan dalil syar’i adalah sebuah perkataan bodoh yang […]