Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Haram hukumnya mencegat pedagang di tengah jalan sebelum mereka memasuki lokasi pasar tempat tawar menawar dan jual beli barang. Ini termasuk praktik terlarang yang bernama talaqqi rukban (mencegat pedagang yang masih dalam perjalanannya). Dasarnya adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad, yang isinya : ولا تلقوا السلع حتى يهبط بها السوق “Janganlah kalian mencegat barang […]


Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya sudah disepakati oleh keduanya. Inilah yang paling benar dari dua pendapat ulama. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Pertanyaan: Apakah boleh memakai gelang kaki? Jawaban: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum seorang wanita memakai gelang emas di kedua kaki. Berikut ini jawaban beliau rahimahullah. Wanita boleh memakai emas sesuai dengan keinginannya, selama tidak berlebihan. Dia boleh memakai emas tersebut di kedua kakinya, di kedua lengannya, di kedua telinganya, di […]


Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, الآمرُونَ بالمعروفِ وَالنَّاهُونَ عنِ المُنكَرِ أطباءُ الأديانِ، الذِينَ تُشفَىٰ بهِم القُلوب المَرِيضةِ، وتَهتَدِي بهِم القُلوب الضَّالةِ “orang-orang yang menegakkan amar makruf dan nahi mungkar adalah para dokter agama. Melalui mereka, kalbu-kalbu yang sakit bisa mendapatkan kesembuhan dan kalbu-kalbu yang tersesat mendapatkan hidayah.” [Jamiul Masail 5/237]


Perbedaan kami dengan orang yang Anda sebutkan dari kalangan kaum Atheis sangat besar. Kaum Muslimin hanya menyembah Allah semata berdasarkan kandungan Al-Quran dan ajaran yang dibawa oleh Rasul-Nya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang telah Allah utus kepada kalangan jin dan manusia baik itu bangsa Arab maupun bukan bangsa Arab, baik pria maupun wanita, serta […]


Hukum adzan adalah fardu kifayah untuk satu daerah, begitu juga iqamah. Ketika ingin melaksanakan shalat, seseorang semestinya mengumandangkan iqamah terlebih dahulu. Namun shalat tetap dianggap sah, sekalipun tidak didahului oleh adzan dan iqamah karena lupa, tidak tahu, atau alasan lain. Salat Subuh tetap sah sekalipun muadzin lupa atau tidak memiliki pengetahuan untuk melantunkan kalimat “as-shalah […]


Apabila Anda memang memiliki kecakapan dalam mengumandangkan adzan, maka taatilah perintah ayah Anda dan bertindaklah sebagai penggantinya. Namun, Anda tidak boleh menyaksikan acara televisi yang haram seperti nyanyian dan seluruh program yang tidak bermanfaat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Sebagian hadits yang menjelaskan masalah ini ada yang dikategorikan ma’lul (cacat; daif) oleh ulama Jarh wa Ta’dil (salah satu cabang ilmu hadits mengenai kualitas dan karakter negatif atau positif perawi), sementara sebagian menganggapnya sahih. Di sisi lain, ada hadits yang menunjukkan bahwa tatswib (ash-shalah khairun min an-naum) dibaca pada adzan pertama. Ada juga riwayat yang […]


Kami tidak mengetahui dalil memanjangkan lantunan adzan. Yang disunahkan adalah mengumandangkan adzan sesuai syariat dengan panjang lantunan yang tidak berlebihan atau terlalu pendek. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila realitasnya sebagaimana yang diutarakan, maka berilah penjelasan kepada orang tua tersebut bahwa tambahan kata itu harus ditinggalkan. Sebab, kalimat itu tidak ada di dalam sifat adzan yang syar’i, sekalipun tidak membatalkan adzan karena tidak mengubah maknanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Azan tersebut harus disempurnakan oleh yang lain. Jika dia memulainya dari awal, itu pun tidak masalah baginya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diperbolehkan mengumandangkan adzan dengan mempergunakan pengeras suara agar terdengar hingga jarak yang jauh, atau untuk alasan lain yang menjadi kemaslahatan umum. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.