Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Hal tersebut boleh dilakukan karena termasuk bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Ta’ala berfirman : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maidah : 2) Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Membangun toko di lantai bawah masjid untuk disewakan dan hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan masjid hukumnya boleh. Wabillahittaufiq wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa Alihi wa Shahbihi wa Sallim.


Jika bangunan masjid dibangun terpisah, maka atap dan bagian atasnya termasuk bagian dari masjid, sehingga hukumnya sama dengan hukum masjid. Oleh karena itu, tidak boleh membangun tempat tinggal di atasnya. Akan tetapi, jika masjid dibangun setelah pembangunan tempat tinggal, seperti memperbaiki lantai dasar dari bangunan bertingkat dan merenovasinya untuk dijadikan masjid, maka hukumnya boleh membiarkan […]


Bangunan toilet yang ada di kawasan masjid itu dipindahkan ke area baru dan bekas toilet itu dimasukkan dalam area perluasan masjid jika kepentingan umum menuntut seperti itu. Hal ini tidak terlarang secara syariat. Namun, hal itu tentunya dilakukan setelah area bekas bangunan toilet terlebih dahulu dibersihkan . Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Tindakan Anda itu dianggap sedekah dan kebajikan, baik masjid itu memiliki lahan pertanian maupun tidak. Namun, sedekah Anda itu tidak boleh dikeluarkan dari zakat yang diwajibkan. Anda mendapatkan ganjaran pahala akibat bersedekah apabila niat Anda tulus karena Allah dan berasal dari harta yang halal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa […]


📕📚☝🏻 NGAJI KITAB TAUHID (BAG. 80) *📚 Serial: Pembahasan Kitab Tauhid || Bab 17* 🖊…


Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu’anhuma, ada seseorang mengucapkan, اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا، “Allaahu Akbar Kabiira, walhamdulillaah Katsiira wa Subhaanahi Bukrata wa Ashiila. Maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, عَجِبْتُ لَهَا، فُتِحَتْ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ ‘Aku merasa kagum dengan kalimat-kalimat itu. Pintu-pintu langit terbuka untuk kalimat-kalimat tersebut.’ Abdullah bin […]


Wudhu adalah syarat sah shalat, berdasarkan firman Allah Ta’ala : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah (usaplah) sebagian kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan […]


Kamu harus mengulang lagi shalat yang telah kamu kerjakan setelah makan daging unta dengan berwudhu terlebih dahulu. Karena pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama ialah memakan daging unta dapat membatalkan wudhu. Dalam masalah ini ada dua hadits shahih yang bersumber dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Orang yang shalat tidak boleh membatalkan shalatnya hingga ia benar-benar yakin bahwa ia berhadas. Ini berdasarkan hadits yang ada di Shahih Bukhari dan Muslim dari riwayat Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang berkata, شكي إلى النبي صلى الله عليه وسلم الرجل يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة؟ فقال: لا ينصرف حتى يسمع صوتًا أو […]


Jika yang terjadi pada Anda seperti yang sudah disebutkan itu, maka shalat Anda dianggap sah dan Anda tidak wajib mengulangnya. Karena yang Anda sebutkan itu bukan termasuk keburukan. Akan tetapi, Anda harus bersiap-siap untuk hal ini dengan membawa tisu atau semisalnya saat shalat untuk mengambil darah yang terkumpul di dalam mulut Anda setiap kali keluar, […]


Anda tidak wajib menqadha haji, umrah, maupun shalat Anda. Sebab, Anda tidak mengetahui secara pasti bahwa hada saat menunaikan kewajiban-kewajian itu adalah mani. Oleh karena itu, hukum ibadah tersebut adalah sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.