Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Benar Diperbolehkan bagi seorang muslim shalat yang lima waktu dan lainnya dengan satu kali wudhu. Walaupun saat berwudhu, ia tidak meniatkan untuk melakukannya dengan satu wudhu itu. Berdasarkan kesepakatan para ulama, selain dari shalat fardhu, ia juga boleh melakukan banyak ibadah sunnah lainnya dengan wudhu itu selama wudhunya belum batal. Perkara ini telah ada dalil […]


Setelah bersuci, dia boleh melakukan beberapa shalat wajib dan shalat sunah walaupun dia tidak meniatkannya ketika berwudu. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Buraidah radhiyallahu `anhu: صلى الصلوات يوم الفتح بوضوء واحد “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melakukan beberapa shalat wajib pada penaklukan Makkah dengan sekali wudu” Oleh karena itu, shalat Isya dengan […]


Jika ia berwudhu dengan niat menyucikan diri dari hadas untuk shalat sunnah, maka ia boleh shalat sunnah dan juga shalat fardhu. Hal ini juga bisa dilakukan pada semua ibadah yang mengharuskan seseorang suci dari hadas kecil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabi Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila dia telah melakukan istijmar dengan tiga batu atau lebih yang suci untuk menghilangkan najis sebelum dia berwudu, maka hukum shalatnya adalah sah. Namun, jika dia belum beristjmar atau beristinja seperti yang disebutkan di atas sebelum berwudhu, maka shalatnya tidak sah dan wajib mengulanginya walaupun sudah lama dia melakukannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabi Muhammad […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, maka shalatnya batal jika ia sujud di tempat kencing tersebut sementara ia mengetahuinya. Yang harus ia lakukan ialah menghindari tempat yang bernajis tersebut jika ingin melakukan sujud. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka shalat di tempat yang ada toilet di bawahnya hukumnya boleh. Tidak ada masalah dan tidak makruh dalam hal ini -insya Allah. Sebab tempat yang dimaksud dalam masalah ini bukan bagian dari toilet tersebut. Inilah pendapat paling benar di antara pendapat para ulama mengenai masalah ini, sebagaimana dipaparkan oleh […]


Di antara ajaran Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah masuk masjid dengan memakai sandal dan shalat dengan sandal itu. Abu Dawud meriwayatkan dalam kitab Sunannya dengan sanad dari Abu Sa’id al Khudri yang berkata, بينما النبي صلى الله عليه وسلم يصلي بأصحابه إذ خلع نعليه فوضعهما عن يساره، فلما رأى ذلك القوم ألقوا نعالهم، فلما […]


Shalatnya tidak sah karena wudhunya tidak sah. Dia mengusap kepalanya sebelum membasuh kedua tangannya sedangkan Allah Ta’ala berfirman يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ “Wahai orang-orang yang beriman jika kalian hendak melakukan shalat maka basuhlah wajah dan tangan kalian sampai siku dan usaplah kepala […]


Para ulama fikih berpendapat bahwa paha lelaki adalah aurat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang semua sanadnya diperbincangkan karena tidak bersambung sampai Rasulullah, atau karena salah seorang perawinya dhaif (lemah). Akan tetapi, masing-masing hadits tersebut saling menguatkan hingga secara keseluruhan hadits-hadits tersebut layak untuk dijadikan dalil atas perkara tersebut. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh […]


Jika kenyataannya seperti itu bahwa kamu tidak mengetahui tentang kewajiban menutup aurat ketika shalat, maka kamu tidak wajib mengulangi shalat tersebut. Kamu hanya wajib bertaubat kepada Allah dari hal itu dan memperbanyak amalan saleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala : وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang […]


Seseorang boleh shalat fardu dan sunah sambil membawa dompet yang berisi foto orang, termasuk dirinya, atau membawa uang yang berisi gambar. Namun, shalatnya tanpa membawa foto adalah lebih baik bila mungkin baginya untuk menanggalkannya tanpa ada bahaya atau kesulitan yang bisa menimpanya. Hal ini berdasarkan kepada tekstual hadits-hadits yang menganjurkannya dan menghindar dari perbedaan pendapat […]


Memotret atau menggambar sesuatu yang memiliki roh seperti manusia atau hewan adalah haram, bahkan termasuk dosa besar, baik gambar tersebut berbentuk tiga dimensi atau warna-warni pada pakaian, kertas, dan dinding maupun tenunan dengan benang warna-warni atau lainnya. Memperoleh dan memeliharanya adalah haram. Salat di atasnya adalah makruh, bukan haram, karena benda-benda tersebut diremehkan. Hukum ini […]