Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Masjid Nabawi pada mulanya lebih kecil dari luas masjid yang ada sekarang. Akan tetapi, perluasan masjid terjadi pada masa Khulafaurrasyidin dan orang-orang setelah mereka, sedangkan hukum dari sesuatu yang ditambahkan sama dengan hukum aslinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.


Pertama, menurut pengetahuan kami, tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Masjid Al-Aqsha termasuk tanah suci seperti Masjid Al-Haram dan Masjid Nabawi. Memang benar, ada dalil yang menganjurkan untuk melakukan perjalanan (dengan tujuan untuk beribadah) ke masjid al-Aqsha dan keutamaan shalat di dalamnya. Dalil tersebut ialah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, لا تشد الرحال إلا […]


Hukum asalnya adalah boleh jika ada alasan agama dan maslahat yang jelas. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.


Ya. Membeli tempat tersebut dan menjadikannya sebagai masjid hukumnya boleh, karena hal itu lebih baik dari sebelumnya. Kejelekan bukanlah sifat permanen untuk tempat tersebut, tetapi sifat itu karena penggunaannya. Jika digunakan dalam kebaikan, maka hilanglah sifat jeleknya dan berubah menjadi tempat yang baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.


Boleh membangun atau merubah suatu bangunan menjadi masjid, karena terdapat maslahat bagi kaum muslimin pada umumnya, juga termasuk menampakkan syiar Islam. Selain itu, diharapkan juga dapat menyebabkan bertambahnya kaum muslimin dan penduduk setempat bisa banyak yang masuk Islam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.


Masjid boleh dibangun bertingkat dua atau lebih jika hal itu memang diperlukan. Pada saat shalat harus diperhatikan saf para makmum tidak boleh sejajar dengan imam meskipun semaksimal mungkin berada dekat dengannya. Hal ini berdasarkan pada dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan saf pertama dan berikutnya serta keutamaan posisi dekat dengan imam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad […]


Menginfakkan harta untuk membangun masjid atau ikut serta dalam proses pembangunannya termasuk sedekah jariyah bagi orang yang bersedekah atau orang yang diniatkan sedekah untuknya. Itu jika niatnya baik dan harta tersebut dari penghasilan yang baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.


Menginfakkan sisa uang itu hukumnya boleh untuk pembangunan masjid lain jika masjid yang pertama sudah tidak membutuhkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.


Sebaiknya uang itu digunakan sesuai dengan tujuan semula, yaitu membeli AC untuk masjid lain yang membutuhkan, sehingga maksud orang yang berinfak itu bisa terlaksana. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kenyataannya demikian, maka Anda boleh menginfakkan uang tersebut untuk masjid lain yang ada di Tepi Barat. Dengan begitu berarti Anda telah menunaikan nazar. Semoga Allah menerima nazar Anda. Kami sarankan agar Anda tidak bernazar lagi. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Dalil Nama Allah Al-Muqit Di antara asmaul husna adalah al-Muqit. Allah subhanahu wa ta’ala telah menyebutkan nama ini pada satu ayat dalam Al-Qur’an, مَّن يَشۡفَعۡ شَفَٰعَةً حَسَنَةً يَكُن لَّهُۥ نَصِيبٌ مِّنۡهَاۖ وَمَن يَشۡفَعۡ شَفَٰعَةً سَيِّئَةً يَكُن لَّهُۥ كِفۡلٌ مِّنۡهَاۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيۡءٍ مُّقِيتًا “Barang siapa memberikan syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh […]