Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda tidak boleh meninggalkan shalat jamaah di masjid karena hal-hal yang Anda sebutkan. Mengumandangkan adzan dalam masjid hukumnya boleh, sedangkan memberi tambahan dalam adzan belum Anda jelaskan maksudnya, dan mengadakan majlis-majlis zikir dalam masjid dibolehkan secara umum jika majlis-majlis itu mengajarkan ilmu syariat kecuali jika telah dikumandangkan iqamat, maka majlis-majlis itu harus dihentikan. Adapun jika […]


Jika kamu dapat melaksanakan perintah itu dengan tetap dapat melakukan shalat berjamaah di masjid, maka tidak apa-apa, selama apa yang diperintahkan itu bukan hal yang haram. Jika merupakan perbuatan haram atau menghalangimu melaksanakan shalat bersama rekan-rekanmu secara berjamaah di masjid, maka janganlah kamu turuti perintahnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إنما […]


Anda harus mendatangi masjid itu untuk shalat berjamaah atau masjid lain yang lebih mudah untuk didatangi selama Anda mampu melakukannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, “Barangsiapa yang mendengar adzan, lantas tidak mendatangi (shalat) maka tidak ada shalat baginya kecuali ada uzur” (HR. Ibnu Majah, Daruquthni, Ibnu Hibban dan Hakim dengan sanad […]


Kamu telah berbuat benar dalam masalah sahabatmu, yaitu dengan menasehatinya agar meneruskan melaksanakan shalat secara berjamaah dan terus menjaganya betapapun ia melakukan kesalahan-kesalahan itu. Karena perbuatan-perbuatan maksiat jika merupakan dosa kecil, seperti tidak menahan pandangan, maka dapat dihapuskan dengan shalat lima waktu, shalat Jum’at, istigfar dan lain sebagainya. Jika perbuatan maksiat itu adalah dosa besar, […]


Para pekerja perusahaan wajib melaksanakan shalat secara berjamaah di salah satu masjid yang dekat dengan gedung perusahaan, sebagaimana yang dilakukan oleh salah seorang rekan mereka. Dia sudah benar dengan melaksanakan shalat di masjid, sementara mereka berlaku salah karena melaksankan shalat di pintu perusahaan. Hal ini berdasarkan hadits-hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang […]


Melaksanakan shalat fardhu lima waktu secara berjamaah di masjid adalah wajib atas orang-orang lelaki mukallaf. Barangsiapa yang meninggalkan shalat jamaah di masjid tanpa alasan, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, “Barangsiapa yang mendengar adzan, lantas tidak mendatangi (shalat) maka tidak ada shalat baginya kecuali ada uzur” (HR. Ibnu Majah […]


Jika keadaannya seperti yang Anda ceritakan, maka shalat Anda di rumah adalah haram karena meninggalkan shalat jamaah di masjid yang merupakan sebuah kewajiban. Tetapi shalat itu sah karena shalat jamaah di masjid meskipun wajib tetapi bukan syarat sah shalat menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama. Anda harus bertaubat dari perbuatan tersebut berdasarkan firman […]


Salat berjamaah hukumnya wajib. Barangsiapa yang melaksanakan shalat sendirian padahal terdapat jamaah dan ia mampu menghadirinya, maka ia berdosa tetapi shalatnya tetap sah, berdasarkan dalil-dalil tentang hal itu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Barangsiapa yang melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah, maka berarti ia telah melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan pahala karenanya. Salatnya itu bernilai dua puluh lima atau dua puluh tujuh kali lipat dari shalatnya kalau ia lakukan secara sendiri. Barangsiapa yang melaksanakan shalat sendirian tanpa uzur, maka ia berdosa dan tidak mendapatkan pahala jamaah serta berhak mendapatkan hukuman […]


Pertama, shalat dua orang atau lebih merupakan jamaah, tetapi semakin banyak jumlah yang shalat maka semakin banyak pula keutamaannya. Namun demikian, seseorang wajib melaksanakan shalat secara berjamaah di masjid. Kedua, seseorang yang shalat lalu teringat kalau ia belum berwudhu, maka ia wajib mengulangi shalatnya dalam keadaan suci. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, […]


Barangsiapa yang melaksanakan shalat lima waktu atau salah satu darinya di rumah tanpa ada uzur, maka ia tidak dianggap sebagai orang kafir. Tetapi ia berdosa karena telah meninggalkan kewajiban, yaitu shalat berjamaah di masjid. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلاَةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ […]


Salat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam setelah syahadat. Barangsiapa meninggalkannya karena mengingkari akan kewajibannya maka ia telah kafir menurut ijmak kaum Muslimin. Dan barangsiapa meninggalkannya karena malas, maka menurut pendapat yang benar dari pendapat para ulama adalah ia kafir. Landasan dalil hal itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya […]