puasa
Meninggalkan Shalat Jamaah Tanpa Uzur

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 12, 2022•5 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Bagaimana kita menghukumi orang yang salat di rumah tanpa memiliki uzur? Apakah ia dihukumi kafir? Jika jawabannya tidak, maka apa penafsiran atas atsar yang menyatakan bahwa seseorang berpuasa di siang hari dan salat di malam hari tetapi tidak menghadiri salat Jum’at dan salat jamaah. Maka salah seorang sahabat berkata, “Dia di neraka.”