Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika memang kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda berdua boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan selama masih dalam kondisi demikian. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- […]


Jika kenyataannya seperti yang disampaikan, maka Anda dianjurkan oleh agama untuk tidak berpuasa selama itu membahayakan atau membebani Anda. Anda juga harus meng-qadha puasa yang Anda tinggalkan ketika bulan Ramadhan tersebut bila Anda sudah sanggup, walaupun sudah lewat setahun atau bertahun-tahun. Jika Anda tetap belum mampu berpuasa dan belum tampak harapan sembuh di masa yang […]


Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan dan para dokter itu adalah ahli di bidangnya, maka Anda dianjurkan untuk berbuka untuk menjaga kesehatan Anda dan mencegah bahaya yang mengancam diri Anda. Namun, jika Anda sudah sembuh dan mampu mengganti puasa tersebut tanpa ada kesusahan atau bahaya, maka Anda wajib meng-qadha-nya. Jika sakit Anda terus berlanjut, bahkan […]


Jika kondisi penyakit Anda sebagaimana yang telah Anda sebutkan, maka Anda mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan sampai Anda sembuh dan mampu berpuasa. Hari-hari yang telah Anda jalani dengan berpuasa di bulan Ramadhan yang lalu hukumnya sah dan tidak perlu di-qadha. Namun, hari-hari ketika Anda tidak berpuasa karena sakit itu wajib di-qadha. Adapun […]


Jika kondisi Anda seperti yang disebutkan, maka Anda boleh mengonsumsi obat-obatan sesuai kebutuhan pemakaiannya walaupun di siang hari untuk meringankan rasa sakit pada diri Anda dengan mengharapkan kesembuhan dari Allah. Jika pengobatan itu berbentuk menghirup dengan hidung, suntikan di otot atau urat untuk mengurangi sakit di dada dan memudahkan untuk bernapas, maka puasa Anda sah […]


Jika kondisinya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Hari-hari puasa yang Anda tinggalkan itu tetap menjadi tanggungan Anda untuk di-qadha jika sudah sembuh dan mampu. Ini sesuai dengan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan […]


Jika orang yang sakit itu tidak kuat melakukan puasa Ramadhan dan kecil kemungkinannya untuk sembuh, maka kewajiban berpuasa telah gugur dari dirinya. Dia wajib memberi makan satu orang miskin setiap hari dengan ukuran setengah sha’ gandum, kurma, beras, atau makanan pokok lain yang biasa dimakan oleh keluarganya sesuai kemampuan. Sama seperti lelaki atau wanita lanjut […]


Jika terjadi hal seperti disebutkan di atas, maka wanita tersebut tidak wajib mandi junub dan puasanya tidak batal. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, jika ayah Anda tidak sanggup berpuasa karena usianya sudah lanjut atau sakit yang dideritanya tidak kunjung sembuh, maka dia boleh berbuka dan mengganti puasanya setiap hari dengan memberi makan satu orang miskin. Ukurannya adalah setengah sha’ gandum, kurma, beras, dan lainnya, sesuai makanan pokok negeri setempat. Kedua, jika ayah Anda tidak mampu berwudu, baik […]

Bersiap ke Mekkah, Mencari Bekal untuk Barzakh Kata sebagian orang, ”Mekkah itu jauh”. . Mekkah memang jauh.Namun, sejauh-jauhnya Mekkah tetap masih bisa diperkirakan berapa kilometer jaraknya. Bisa dihitung durasi perjalanannya bahkan dengan berjalan kaki sekalipun. Mengenai bekal…


Jika kondisinya seperti yang disebutkan tadi, maka dia tidak termasuk orang yang mendapat beban agama. Dia tidak wajib berpuasa dan tidak wajib menunaikan shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika kondisinya seperti yang telah disebutkan, maka dia tidak wajib berpuasa karena tidak berakal. Dengan demikian, diambil kesimpulan bahwa Anda semua tidak wajib meng-qadha, dan tidak wajib pula mengeluarkan fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.